Bupati Paramitha Tegaskan: Aparatur Brebes Jangan Takut Ambil Keputusan Jika Sesuai Aturan

HARIANBUMIAYU.COM | BREBES — Pemerintah Kabupaten Brebes memperkuat pemahaman aparatur mengenai hukum, pengawasan, penanganan laporan masyarakat, serta integritas dalam penyelenggaraan pemerintahan. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penyuluhan Hukum, Sosialisasi Pengawasan, Klasifikasi Laporan Masyarakat, dan Penguatan Integritas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Brebes.

Kegiatan yang berlangsung di Pendopo Kabupaten Brebes, Selasa (8/9/2026), dibuka Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma. Hadir sebagai narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Muhammad Indra Muda Nasution dan Komisioner Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI) Nurokhman.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Paramitha menegaskan bahwa integritas dan pengawasan merupakan bagian penting yang tidak boleh diabaikan dalam menjalankan pemerintahan. Menurutnya, setiap anggaran yang dikelola pemerintah pada dasarnya berasal dari masyarakat sehingga penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan.

“Integritas tidak bisa ditawar. Pengawasan juga tidak bisa ditawar. Uang yang kita kelola adalah uang rakyat Brebes. Kalau ada yang bermain-main, saya tidak akan menutup mata, dan hukum akan berjalan,” tegas Paramitha.

Di sisi lain, Bupati menyoroti adanya kekhawatiran sebagian aparatur dalam mengambil keputusan karena takut menghadapi laporan masyarakat maupun pemeriksaan. Ia menilai sikap hati-hati memang diperlukan, tetapi jangan sampai kekhawatiran tersebut justru menghambat pelayanan dan program pemerintah yang bermanfaat bagi masyarakat.

“Takut melanggar hukum itu benar, dan memang harus. Takut mengambil keputusan itu keliru. Yang perlu kita takuti bukan pemeriksaan, tetapi niat yang salah: konflik kepentingan, manipulasi, dan keuntungan pribadi,” ujarnya.

Paramitha berharap kegiatan penyuluhan hukum dapat memberikan pemahaman kepada aparatur mengenai batas antara kebijakan pemerintahan yang dijalankan sesuai aturan dengan tindakan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Menurutnya, aparatur yang mengambil keputusan dengan itikad baik, mengikuti prosedur, serta memiliki dokumentasi dan administrasi yang jelas tidak perlu takut menjalankan tugasnya.

“Kalau keputusan diambil dengan niat baik, prosedur yang benar, dan proses yang tercatat rapi, tidak ada alasan untuk gentar. Pengawasan yang baik tidak membuat orang berhenti, tetapi membuat orang tahu jalannya,” katanya.

Mengenai laporan masyarakat, Paramitha meminta seluruh jajaran pemerintah daerah tetap menghormati setiap laporan yang masuk dan menanganinya melalui mekanisme yang berlaku.

Namun, ia mengingatkan agar laporan atau tuduhan tidak langsung diperlakukan sebagai bukti kesalahan seseorang sebelum dilakukan pemeriksaan dan klasifikasi secara objektif.

“Jangan sampai laporan yang benar diabaikan. Jangan pula setiap tuduhan langsung dianggap bukti bahwa seseorang bersalah. Periksa, klasifikasikan, lalu putuskan secara objektif. Itu yang melindungi masyarakat, sekaligus melindungi pejabat yang bekerja dengan benar,” jelasnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Muhammad Indra Muda Nasution mengapresiasi langkah Pemkab Brebes dalam memperkuat pencegahan tindak pidana korupsi melalui peningkatan pemahaman hukum dan tata kelola pemerintahan.

Ia menilai komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya membangun pemerintahan yang lebih tertib sekaligus mencegah persoalan hukum sejak awal.

“Komitmen dari Ibu Bupati bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi harus ditegakkan. Kita mengapresiasi hal tersebut. Tentunya ini adalah upaya pencegahan, tidak sampai ke tindakan yang lebih dari itu,” kata Indra.

Sementara itu, Komisioner Komjak RI Nurokhman menjelaskan mengenai pentingnya membedakan persoalan administratif dengan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.

Ia menyampaikan, dalam konteks pencegahan, kerugian keuangan negara tidak selalu harus berakhir melalui proses pidana. Apabila berdasarkan pemeriksaan terdapat kerugian negara dan tidak ditemukan unsur kesengajaan melakukan tindak pidana, penyelesaiannya dapat ditempuh melalui mekanisme administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

“Tidak serta-merta melalui proses pidana. Kalau ada mens rea, itu baru ada pidananya. Tapi kalau memang tidak ada mens rea, maka kita akan rekomendasikan pengembalian kerugian keuangan negara melalui sanksi administratif,” jelas Nurokhman.

Nurokhman juga menekankan bahwa membangun integritas tidak cukup hanya dengan memahami berbagai aturan. Integritas perlu diwujudkan dalam perilaku dan keteladanan aparatur dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Menurutnya, pembentukan budaya pemerintahan yang bersih juga perlu didukung dengan penguatan nilai-nilai Pancasila serta kesadaran untuk menolak segala bentuk korupsi, termasuk tindakan-tindakan kecil yang dapat menjadi awal munculnya perilaku tidak berintegritas.

Melalui penyuluhan tersebut, Pemkab Brebes diharapkan semakin mampu menciptakan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, berintegritas, serta tetap memberikan ruang bagi aparatur untuk bekerja dan mengambil keputusan secara profesional sesuai aturan.****
close