![]() |
![]() |
“Saya sangat mendukung adanya sosialisasi terkait pencegahan rokok tanpa cukai atau rokok ilegal. Dengan adanya sosialisasi, pedagang bisa lebih memahami mana rokok yang legal dan mana yang ilegal, sehingga tidak salah dalam menjual produk,” ujarnya.
Ia berharap sosialisasi dapat dilakukan secara berkelanjutan dan menjangkau lebih banyak pedagang hingga pelosok desa.
Ujer menilai pedagang memiliki peran dalam mencegah mata rantai peredaran rokok ilegal. Karena itu, informasi yang jelas mengenai ketentuan cukai diperlukan agar pelaku usaha dapat mengambil langkah yang tepat ketika menerima tawaran produk dari pemasok.
“Yang penting pedagang mendapat informasi yang jelas, sehingga bisa lebih hati-hati saat menerima barang dari pemasok,” katanya.
![]() |
Menurutnya, sosialisasi tidak hanya memberikan pemahaman mengenai ciri-ciri rokok ilegal, tetapi juga mendorong masyarakat dan pelaku usaha untuk ikut berperan dalam mencegah peredarannya.
“Edukasi ini kami lakukan agar masyarakat, terutama para pedagang, semakin memahami ciri-ciri rokok ilegal dan lebih teliti ketika menerima produk dari pemasok,” jelas Taufani.
Ia menjelaskan, warung dan toko kelontong merupakan bagian dari rantai perdagangan yang perlu mendapatkan informasi secara langsung. Edukasi di tingkat desa diharapkan dapat meningkatkan kewaspadaan pedagang sekaligus mendorong aktivitas usaha yang sesuai dengan ketentuan.
Selain pedagang, masyarakat sebagai konsumen juga diharapkan semakin cermat dalam memilih produk rokok yang beredar di pasaran.
“Pencegahan rokok ilegal membutuhkan peran bersama. Pemerintah memberikan edukasi dan informasi, sementara masyarakat dan pelaku usaha dapat ikut membantu dengan tidak membeli, menjual, maupun mendukung peredaran produk yang melanggar ketentuan,” tegasnya.
Melalui program Gempur Rokok Ilegal, Pemerintah Kabupaten Brebes terus memperluas penyampaian informasi mengenai ketentuan cukai kepada masyarakat. Keterlibatan pedagang dan konsumen menjadi bagian penting dalam membangun kesadaran bersama untuk mencegah peredaran produk rokok yang tidak sesuai ketentuan. (Rizal S)



