![]() |
| Poto :Ilustrasi |
HARIANBUMIAYU.COM | BREBES — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pihak sebagai saksi dalam penyelidikan atau penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kabupaten Brebes. Pemeriksaan berlangsung di Mapolres Brebes, Rabu (9/9/2026).
Sejumlah pihak yang dimintai keterangan berasal dari lingkungan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Brebes serta Program Keluarga Harapan (PKH). Pemeriksaan tersebut antara lain berkaitan dengan pelaksanaan program bantuan beras pada masa pandemi Covid-19.
Dua mantan pejabat Dinsos Brebes yang disebut hadir dalam pemeriksaan yakni Masfuri, yang pada 2020 menjabat Kepala Dinsos Brebes, serta Hasan Basri, yang saat itu menjabat Kepala Bidang Bantuan Sosial Dinsos Brebes.
Selain itu, KPK juga memeriksa unsur pelaksana PKH. Mereka di antaranya Fatah El Zaman selaku Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH tahun 2020, serta koordinator PKH tingkat kecamatan, Hendrik Maulana dan Agus Dwi P.
Sebanyak 12 pendamping PKH juga disebut hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Mantan Kepala Dinsos Brebes, Masfuri, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon.
Menurut Masfuri, pertanyaan penyidik berkaitan dengan pelaksanaan program bantuan beras Covid-19 yang berlangsung pada 2020.
"Ditanya soal pelaksana program bantuan beras Covid-19. Saya mendampingi korkab PKH," ujar Masfuri.
Masfuri mengatakan, pihak yang menjalani pemeriksaan pada saat itu berasal dari unsur Dinsos dan PKH. Ia mengaku tidak melihat adanya pemeriksaan terhadap pihak Perum Bulog Wilayah Jawa Tengah.
"Cuma dari Dinsos dan PKH. Tidak melihat pemeriksaan dari pihak Bulog," katanya.
Sementara itu, Koordinator PKH Kabupaten Brebes, Hendrik Maulana, membenarkan dirinya turut menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK.
Hendrik mengatakan, pemeriksaan berlangsung sekitar 90 menit. Ia menyebut pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai sekitar pukul 11.30 WIB.
"Mulai masuk jam 10.00, terus menjelang dhuhur sekitar 11.30 sudah boleh pulang," terang Hendrik.
Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut menjadi bagian dari upaya KPK mendalami informasi mengenai pelaksanaan dan penyaluran bantuan sosial pada masa pandemi Covid-19.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari KPK mengenai materi pemeriksaan secara rinci maupun status hukum pihak-pihak yang diperiksa.
Pemeriksaan saksi dalam perkara dugaan korupsi merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Para pihak yang dimintai keterangan tetap memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***

