![]() |
Sebanyak 38 tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sukoharjo dalam tahap II. Pelimpahan tersebut berlangsung di Rutan Kelas I Surakarta, Rabu (16/9/2026).
Pelimpahan tahap II menandai berakhirnya proses penyidikan perkara tersebut di Ditressiber Polda Jateng. Selanjutnya, perkara memasuki tahap penuntutan dan akan diproses JPU Kejaksaan Negeri Sukoharjo sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus tersebut sebelumnya diungkap Ditressiber Polda Jateng melalui patroli siber yang mendeteksi aktivitas penipuan online lintas negara. Hasil penyelidikan mengarah ke sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Kota Surakarta yang diduga digunakan jaringan tersebut untuk menjalankan operasionalnya.
Berdasarkan hasil penyidikan, jaringan tersebut beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026 dengan sasaran utama warga negara Amerika Serikat.
Jaringan tersebut diperkirakan menargetkan sekitar 5.000 orang, dengan sedikitnya 133 orang menjadi korban.
Dari data transaksi yang ditemukan penyidik, nilai keuntungan yang diperoleh jaringan tersebut mencapai USD 2.327.625 atau sekitar Rp41,1 miliar.
Modus Pig Butchering Bangun Kepercayaan Korban
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan modus pig butchering. Pelaku terlebih dahulu membangun hubungan emosional dan kepercayaan dengan calon korban melalui aplikasi kencan dan media sosial menggunakan identitas palsu.
Setelah korban percaya, pelaku kemudian mengarahkan korban untuk melakukan investasi atau perdagangan aset kripto dengan iming-iming keuntungan besar melalui platform yang dikendalikan jaringan tersebut.
Untuk meyakinkan korban, pelaku menggunakan berbagai materi pendukung, seperti foto, video, hingga komunikasi melalui panggilan video.
Setelah korban melakukan deposit, dana tersebut kemudian dikuasai jaringan pelaku. Korban selanjutnya tidak dapat menarik kembali dana yang telah disetorkan.
Direktur Reserse Siber Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan seluruh rangkaian penyidikan perkara tersebut telah selesai.
“Setelah seluruh rangkaian penyidikan dilakukan dan berkas perkara dinyatakan lengkap, Ditressiber Polda Jateng telah melaksanakan pelimpahan 38 tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sukoharjo,” ujar Wahyu, Kamis (17/9/2026).
Menurutnya, pelimpahan tahap II tersebut menandai berakhirnya proses penanganan perkara pada tingkat penyidikan Ditressiber Polda Jateng.
“Dengan telah dilaksanakannya tahap II, proses penanganan perkara selanjutnya memasuki tahapan penuntutan. Kami menyerahkan proses hukum selanjutnya kepada Jaksa Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Libatkan Koordinasi Lintas Negara
Dalam proses penyidikan, Ditressiber Polda Jateng melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak karena perkara tersebut memiliki dimensi lintas negara.
Koordinasi antara lain dilakukan dengan FBI melalui NCB Interpol, Bareskrim Polri, serta Ditjen Imigrasi terkait penanganan warga negara asing yang terlibat dalam perkara tersebut.
Dari pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan 38 tersangka yang terdiri dari warga negara Indonesia dan warga negara asing.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya perangkat komunikasi, komputer, laptop, monitor, dokumen perusahaan, serta berbagai perangkat lain yang berkaitan dengan aktivitas jaringan penipuan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengatakan pelimpahan tahap II merupakan bagian dari proses hukum setelah penyidikan perkara diselesaikan Ditressiber Polda Jateng.
“Penyidikan perkara ini telah selesai dan 38 tersangka beserta barang bukti telah kami serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya proses hukum akan berjalan pada tahapan penuntutan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Yuliyanto.
Ia mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap pola penipuan yang memanfaatkan hubungan personal di ruang digital.
“Modus pig butchering memanfaatkan kepercayaan dan hubungan emosional sebelum korban diarahkan pada transaksi investasi. Karena itu, masyarakat harus berhati-hati apabila seseorang yang baru dikenal melalui media sosial atau aplikasi kencan mulai mengarahkan komunikasi pada investasi, trading, atau aset kripto dengan iming-iming keuntungan besar,” katanya.
Yuliyanto juga mengimbau masyarakat melakukan verifikasi sebelum melakukan transaksi atau investasi melalui platform digital.
“Pastikan legalitas perusahaan dan platform yang ditawarkan, jangan memberikan data pribadi maupun informasi perbankan kepada pihak yang belum terverifikasi, serta jangan mudah tergiur keuntungan besar dalam waktu singkat,” pungkasnya.
Dengan pelimpahan tahap II tersebut, proses penyidikan kasus dugaan penipuan online bermodus pig butchering di Ditressiber Polda Jateng dinyatakan selesai. Selanjutnya, perkara memasuki tahap penuntutan oleh JPU Kejaksaan Negeri Sukoharjo.***

