![]() |
HARIANBUMIAYU.COM | Brebes - Pemerintah Desa Paguyangan, Kecamatan Paguyangan, Kabupaten Brebes, menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar di Aula Kantor Desa Paguyangan, Jumat (25/9/2026).
Musdes tersebut menjadi bagian dari tahapan perencanaan pembangunan desa sekaligus forum untuk menyelaraskan berbagai aspirasi masyarakat dengan kemampuan keuangan dan prioritas pembangunan yang berlaku.
Kegiatan dihadiri unsur Forkopimcam Paguyangan, Kepala Desa Paguyangan Faqih Maulana, S.H., M.H., Ketua BPD, LPM, para ketua RT dan RW se-Desa Paguyangan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Karang Taruna, unsur perempuan, kader serta sejumlah tamu undangan.
Dalam forum tersebut, berbagai usulan pembangunan yang sebelumnya telah dihimpun melalui tahapan perencanaan desa dibahas kembali untuk menentukan skala prioritas yang akan menjadi bagian dari RKPDes 2027.
Kepala Desa Paguyangan Faqih Maulana mengatakan, keterbatasan anggaran menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan program yang dapat direalisasikan pada tahun mendatang.
Menurutnya, banyak kebutuhan pembangunan yang disampaikan masyarakat, namun tidak seluruhnya dapat dibiayai melalui anggaran desa. Karena itu, pemerintah desa akan berupaya mencari sumber pembiayaan lain yang sah dan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Anggaran yang tersedia harus kita sesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan yang sudah ditetapkan. Untuk kegiatan fisik yang belum dapat dibiayai melalui anggaran desa, tentu akan kita upayakan melalui sumber pembiayaan lain sesuai jalurnya,” ujar Faqih.
Ia menambahkan, aspirasi pembangunan dari masyarakat tetap menjadi bagian penting dalam perencanaan. Namun, realisasinya harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran serta aturan mengenai prioritas penggunaan dana desa.
Sementara itu, Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kecamatan Paguyangan Ria Malgia, S.H., menjelaskan bahwa RKPDes merupakan dokumen perencanaan tahunan desa yang menjadi dasar dalam menentukan program dan kegiatan untuk satu tahun berikutnya.
"RKPDes merupakan dokumen perencanaan tahunan desa yang memuat program, kegiatan prioritas, sasaran dan rencana anggaran untuk satu tahun mendatang. Karena itu, seluruh peserta perlu mencermati kegiatan yang menjadi prioritas,” jelas Ria.
Menurutnya, penyusunan RKPDes harus memperhatikan kemampuan keuangan desa. Perubahan besaran anggaran dibandingkan tahun sebelumnya membuat pemerintah desa perlu melakukan penyesuaian terhadap berbagai usulan yang telah disampaikan masyarakat.
Sejumlah kegiatan yang sebelumnya telah diusulkan namun belum dapat direalisasikan karena keterbatasan anggaran akan kembali dipertimbangkan berdasarkan skala prioritas dan ketentuan yang berlaku.
Ria juga mengapresiasi tim penyusun RKPDes yang telah menjalankan tahapan perencanaan dan menghimpun aspirasi masyarakat sebelum pembahasan dilakukan dalam Musdes.
Pendamping Lokal Desa (PLD) Amirudin, A.Md., mengatakan proses penyusunan RKPDes Paguyangan telah melalui sejumlah tahapan sejak Juli hingga September 2026.
Menurutnya, tim penyusun telah mengakomodasi berbagai aspirasi yang disampaikan masyarakat melalui RT maupun hasil musyawarah sebelumnya. Selanjutnya, usulan tersebut dibahas dan diprioritaskan berdasarkan kebutuhan serta kemampuan anggaran.
"Tim penyusun telah melaksanakan tahapan penyusunan dari bulan Juli sampai September sesuai dengan tahapan perencanaan desa. Aspirasi masyarakat yang masuk kemudian dibahas dan diprioritaskan sesuai kemampuan anggaran serta ketentuan yang berlaku,” ungkap Amirudin.
Ia menjelaskan, kemampuan keuangan desa menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan jumlah kegiatan yang dapat dilaksanakan. Selain itu, terdapat program prioritas yang penggunaannya telah diatur pemerintah sehingga desa perlu menyesuaikan perencanaan dengan ketentuan tersebut.
Untuk kegiatan yang belum dapat dibiayai melalui APBDes, pemerintah desa dapat mengupayakan sumber pembiayaan lain yang sah, termasuk melalui pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi maupun sumber lain sesuai peraturan.
Ketua BPD Paguyangan Drs. Teguh Indaryono turut menyampaikan hasil pembahasan rancangan RKPDes 2027. Menurutnya, penurunan kemampuan anggaran menjadi salah satu faktor yang harus diperhitungkan dalam menentukan kegiatan pembangunan.
"Anggaran yang diterima desa memang mengalami penurunan. Karena itu, kegiatan yang sudah direncanakan harus disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan ketentuan prioritas yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Dalam pembahasan, sejumlah kebutuhan masyarakat tetap menjadi perhatian, antara lain pembangunan infrastruktur, akses jalan serta jalan usaha tani. Namun, pelaksanaannya akan disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa maupun kemungkinan sumber pendanaan lainnya.
Musdes juga membahas program pemberdayaan masyarakat dan sejumlah program yang menjadi prioritas pemerintah. Salah satunya berkaitan dengan penanganan ibu hamil yang mengalami kekurangan energi kronis (KEK).
Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa perencanaan pembangunan desa tidak hanya diarahkan pada pembangunan fisik, tetapi juga mencakup sektor pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melalui Musdes, pemerintah desa, BPD dan masyarakat menyelaraskan aspirasi dengan kondisi keuangan serta prioritas pembangunan. Proses tersebut diharapkan menghasilkan perencanaan yang lebih terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan ditetapkannya RKPDes 2027, dokumen tersebut selanjutnya menjadi bagian penting dalam tahapan penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2027.
Pelaksanaan berbagai program nantinya tetap mengacu pada kemampuan anggaran, skala prioritas, hasil kesepakatan dalam musyawarah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. pungkasny. (Rizal Sismoro)

