![]() |
Kegiatan tersebut dibuka Kepala Dinkominfotik Kabupaten Brebes, Warsito Eko Putro, dengan menghadirkan Komisioner Bidang Kelembagaan dan Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Ermy Sri Ardhyanti. Peserta terdiri atas admin PPID desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Brebes.
Warsito meminta peserta memanfaatkan rakor untuk meningkatkan pemahaman mengenai tata kelola informasi publik. Ia menekankan pentingnya kemampuan pengelola PPID dalam menerapkan materi yang diperoleh agar pelayanan informasi kepada masyarakat semakin baik.
Kepala Bidang Komunikasi dan Kehumasan Dinkominfotik Kabupaten Brebes, Taufan Haqiqi, menjelaskan bahwa rakor tersebut difokuskan pada peningkatan kompetensi pengelola PPID desa, mulai dari pendataan, dokumentasi, penyimpanan, hingga pelayanan permohonan informasi.
Menurutnya, keterbukaan informasi mengenai keuangan dan program pembangunan desa perlu didukung sistem pengelolaan yang tertib. Koordinasi antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten juga perlu diperkuat agar kendala pelayanan informasi dapat ditangani secara tepat.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin meningkatkan kemampuan admin PPID desa dalam mengelola informasi dan memberikan pelayanan kepada masyarakat. Kami juga mendorong agar informasi mengenai pengelolaan keuangan dan program pembangunan desa dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Taufan.
Dalam pemaparan materi bertajuk Keterbukaan Informasi Desa: Regulasi dan Praktik, Ermy Sri Ardhyanti menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
Ia menjelaskan, masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi publik serta turut mengawasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa sesuai peraturan perundang-undangan.
Landasan hukum yang menjadi acuan antara lain Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, serta Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa.
Ermy juga mengingatkan pemerintah desa agar memahami klasifikasi informasi publik, meliputi informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi serta-merta, informasi yang tersedia setiap saat, serta informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan hukum.
Untuk memperkuat pelayanan, pemerintah desa perlu menetapkan PPID melalui keputusan kepala desa, menyusun dan memperbarui Daftar Informasi Publik (DIP), menyediakan sarana pelayanan, serta mendokumentasikan permohonan dan keberatan informasi.
Sesuai ketentuan yang dipaparkan, permohonan informasi wajib ditanggapi secara tertulis paling lambat 10 hari kerja. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama tujuh hari kerja sesuai prosedur yang berlaku.
Data sengketa informasi menjadi perhatian dalam penguatan PPID desa. Berdasarkan data Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah periode 2021–2024 yang disampaikan dalam rakor, proporsi pemerintah desa sebagai pihak termohon dalam sengketa informasi tercatat sebesar 87 persen pada 2021, 64 persen pada 2022, 35 persen pada 2023, dan 62,6 persen pada 2024.
Pada 2021, laporan keuangan menjadi jenis informasi yang paling banyak disengketakan, yakni 61 persen dari item informasi yang dimohonkan dalam sengketa.
Data tersebut menegaskan pentingnya pengelolaan informasi keuangan desa secara tertib, termasuk publikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) serta laporan realisasi anggaran. Penataan arsip dan ketepatan dalam merespons permohonan informasi juga diperlukan untuk mengurangi risiko sengketa.
Sebagai langkah lanjutan, materi rakor merekomendasikan rencana aksi selama 90 hari untuk meningkatkan kualitas layanan PPID desa. Program tersebut mencakup penerbitan keputusan kepala desa tentang PPID, inventarisasi informasi publik, penyusunan DIP, penyiapan sarana pelayanan, serta pembuatan formulir dan register permohonan informasi.
Tahapan berikutnya meliputi publikasi APBDes dan laporan realisasi anggaran, penetapan DIP, serta penyusunan standar operasional prosedur (SOP) pelayanan informasi.***
Pemkab Brebes juga mendorong pendampingan dan monitoring berkala bersama Komisi Informasi, termasuk dukungan terhadap pemanfaatan Sistem Informasi Desa.
Melalui penguatan tata kelola PPID, pemerintah desa diharapkan mampu memberikan pelayanan informasi yang lebih terbuka, tertib, dan responsif. Dengan demikian, masyarakat dapat lebih mudah mengakses informasi mengenai penggunaan anggaran dan pembangunan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.

