Inspektorat Brebes Perkuat Desa Antikorupsi 2026 di Wanasari dan Bulakamba

HARIANBUMIAYU.COM |  BREBES – Inspektorat Daerah Kabupaten Brebes memperluas penguatan program Desa Antikorupsi Tahun 2026 melalui sosialisasi yang digelar secara serentak di Kecamatan Wanasari dan Kecamatan Bulakamba, Selasa (6/10/2026).

Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah mendorong penerapan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Sosialisasi juga diarahkan untuk memperkuat pemahaman aparatur desa mengenai pentingnya pencegahan korupsi sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan program pembangunan.

Peserta kegiatan melibatkan unsur pemerintahan kecamatan dan desa, mulai dari camat beserta jajaran, kepala desa, sekretaris desa, operator desa, pendamping desa, hingga Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Inspektur Daerah Kabupaten Brebes, Drs. Apriyanto Sudarmoko, CGCAE, menekankan bahwa keberhasilan Desa Antikorupsi tidak hanya ditentukan oleh pemahaman terhadap aturan, tetapi juga oleh kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Menurutnya, aparatur desa harus mampu menjalankan pemerintahan dengan mengedepankan keterbukaan, tanggung jawab, kecepatan merespons kebutuhan warga, serta integritas dalam setiap proses pelayanan maupun pengelolaan program desa.

“Penguatan pelayanan publik yang transparan, akuntabel, responsif, dan berintegritas merupakan bagian penting dalam mewujudkan Desa Antikorupsi,” ujar Apriyanto.

Ia berharap sosialisasi tersebut dapat mendorong aparatur desa semakin memahami posisi strategis pemerintah desa sebagai ujung tombak pelayanan sekaligus pelaksana pembangunan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Penguatan sistem pencegahan korupsi di tingkat desa juga dinilai penting untuk membangun kepercayaan publik. Dengan tata kelola yang terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan, masyarakat diharapkan semakin mudah memperoleh informasi serta ikut mengawasi jalannya pemerintahan desa.

Program tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat semangat “Brebes Beres Ora Korupsi” agar tidak berhenti sebagai slogan, tetapi diwujudkan melalui praktik pemerintahan yang bersih dan berintegritas di seluruh desa di Kabupaten Brebes.

Inspektorat Brebes pun terus mendorong agar nilai-nilai antikorupsi menjadi bagian dari budaya kerja aparatur desa, sehingga pencegahan korupsi dapat dilakukan secara berkelanjutan dan dimulai dari tingkat pemerintahan paling dekat dengan masyarakat. (Rizal)
close