Perhutani Gandeng Kejari Brebes Sosialisasikan Penghentian Garapan Liar di Kawasan Hutan

HARIANBUMIAYU.COM  | PEKALONGAN BARAT — Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Pekalongan Barat menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes melaksanakan sosialisasi dan penanganan penghentian garapan liar di kawasan hutan petak 58 Resor Pemangkuan Hutan (RPH) Guci, Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Bumijawa, serta garapan liar yang berada di kawasan hutan BKPH Paguyangan, yang masuk wilayah administratif Desa Batursari, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes.

Kegiatan tersebut berlangsung di Balai Desa Batursari, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes, sebagai upaya memperkuat pemahaman masyarakat mengenai ketentuan pengelolaan dan perlindungan kawasan hutan, Kamis (1/10/2026).

Kegiatan dihadiri jajaran Perhutani KPH Pekalongan Barat dan BKPH Bumijawa, di antaranya Wakil Administratur, Asper BKPH Bumijawa dan BKPH Paguyangan, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Brebes yang terdiri dari Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) beserta segenap Jaksa Pengacara Negara (JPN). Hadir pula pemerintah desa serta unsur terkait lainnya.

Dalam sosialisasi tersebut disampaikan pentingnya menjaga kawasan hutan serta menghentikan aktivitas garapan liar yang dilakukan tanpa dasar atau izin sesuai ketentuan. Pihak Kejari Brebes juga memberikan pemahaman mengenai aspek hukum dan konsekuensi dari pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Administratur/Kepala KPH Pekalongan Barat melalui Wakil Administratur, Maman, yang mengikuti langsung kegiatan tersebut menyampaikan bahwa sosialisasi merupakan bagian dari langkah persuasif dan preventif melalui komunikasi serta edukasi kepada masyarakat.

Pendekatan tersebut diharapkan dapat membangun kesadaran bersama bahwa kelestarian kawasan hutan merupakan tanggung jawab seluruh pihak.

“Melalui sosialisasi ini kami berharap masyarakat memahami status dan fungsi kawasan hutan, sehingga aktivitas garapan yang tidak sesuai ketentuan dapat dihentikan. Kami mengedepankan komunikasi dan koordinasi dengan seluruh pihak agar penanganannya dapat berjalan dengan baik,” ujarnya.

Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Brebes melalui Kepala Seksi Datun, Intan Kafa Arbina, memberikan penjelasan terkait aspek hukum dalam penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan.

Masyarakat diimbau untuk mematuhi ketentuan yang berlaku serta tidak melakukan kegiatan yang dapat mengakibatkan kerusakan maupun mengganggu fungsi kawasan hutan.

Perhutani bersama stakeholder terkait selanjutnya akan terus melakukan komunikasi, pemantauan, dan koordinasi di lapangan guna memastikan proses penghentian garapan liar berjalan secara tertib dan sesuai ketentuan.

Kegiatan tersebut sekaligus menjadi wujud sinergi lintas sektoral antara Perhutani, Kejaksaan, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mendukung pengelolaan kawasan hutan yang aman, tertib, dan berkelanjutan.

Pada akhir acara pembinaan, tercapai kesepakatan dengan Kepala Desa Batursari, Muhaemin. Ia menyampaikan dukungan terhadap upaya penanganan garapan liar, termasuk menutup lokasi yang berada di wilayah hutan lindung dan konservasi.

Sementara untuk kawasan hutan produksi, disepakati agar masyarakat beralih menanam tanaman keras dan tidak lagi menanam sayuran, melalui pola kerja sama resmi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ( Rizal Sismoro)
close