![]() |
HARIANBUMIAYU.COM | BREBES – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Brebes menegaskan komitmennya meningkatkan disiplin dan keselamatan pengguna jalan dengan memperkuat penindakan terhadap berbagai pelanggaran lalu lintas yang terlihat secara langsung di lapangan.
Langkah tersebut dilakukan dengan mengoptimalkan dua mekanisme penindakan, yakni Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang manual. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menciptakan budaya tertib berlalu lintas sekaligus menekan potensi kecelakaan di wilayah Kabupaten Brebes.
KBO Satlantas Polres Brebes, Ipda Yusup Setyawan, mengatakan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat selama ini terus dilakukan melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel).
Namun, masih ditemukannya sejumlah pelanggaran yang dilakukan secara kasat mata membuat petugas perlu mengambil langkah penindakan secara lebih tegas.
Menurut Yusup, pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, penggunaan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong, kendaraan dengan pelat nomor yang tidak sesuai ketentuan, serta kendaraan yang tidak dilengkapi spion.
“Fokus kami pada pelanggaran yang tertangkap tangan dan terlihat secara langsung. Edukasi tetap berjalan, tetapi apabila pelanggaran ditemukan, tentu akan dilakukan penindakan sesuai aturan,” ujar Ipda Yusup saat ditemui awak media, Rabu (7/10/2026).
Ia menjelaskan, kamera ETLE yang berada di sejumlah ruas jalan utama Kabupaten Brebes tetap berfungsi sebagai salah satu instrumen pengawasan dan penindakan pelanggaran lalu lintas.
Di sisi lain, keberadaan petugas di lapangan juga akan lebih dioptimalkan melalui patroli bergerak. Dengan pola tersebut, penindakan tidak hanya dilakukan pada titik atau pos tertentu, tetapi dapat berlangsung di berbagai ruas jalan ketika petugas menemukan pelanggaran.
“Petugas akan melaksanakan patroli bergerak. Jadi tidak terpaku pada satu pos. Ketika dalam perjalanan atau saat melakukan pengaturan ditemukan pelanggaran kasat mata, maka akan langsung ditindak,” jelasnya.
Operasi Zebra Candi 2026
Penguatan penindakan tersebut juga berkaitan dengan pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2026 yang dijadwalkan berlangsung mulai 9 hingga 30 November 2026, selama 22 hari.
Dalam pelaksanaannya, penindakan akan memadukan sistem elektronik dan manual. Komposisi penindakan yang disiapkan yakni 60 persen melalui ETLE dan 40 persen secara manual.
Meski demikian, Satlantas Polres Brebes tetap menempatkan edukasi dan sosialisasi sebagai bagian penting dalam membangun kesadaran masyarakat.
Pendekatan tersebut dilakukan agar masyarakat memahami bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas bukan semata-mata karena takut terkena tilang, melainkan merupakan bentuk tanggung jawab untuk menjaga keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Ipda Yusup menegaskan, penindakan yang dilakukan petugas bukan bertujuan sekadar memberikan sanksi kepada masyarakat.
“Tujuan kami bukan sekadar menindak, tetapi mengajak masyarakat sadar bahwa keselamatan berlalu lintas merupakan tanggung jawab bersama,” tegasnya.
Ia juga memastikan pelaksanaan patroli tidak dibatasi oleh waktu tertentu. Artinya, petugas dapat melakukan penindakan kapan saja ketika menemukan pelanggaran yang terlihat secara langsung.
“Jam pelaksanaan tidak kami tentukan. Kapan pun petugas berada di lapangan dan menemukan pelanggaran kasat mata, saat itu juga kami tindak,” pungkasnya.
Dengan penguatan ETLE, tilang manual, patroli bergerak, serta edukasi yang berkelanjutan, Satlantas Polres Brebes berharap tingkat kepatuhan masyarakat terhadap aturan lalu lintas semakin meningkat...Upaya tersebut sekaligus diharapkan dapat mengurangi pelanggaran dan menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman, tertib, serta nyaman bagi seluruh pengguna jalan di Kabupaten Brebes.***

