SPPG Dawuhan I Sirampog Terbukti Buang Sampah ke Hutan Lindung, Warga: Sudah Terjadi Sejak Lama!

HARIANBUMIAYU.COM | Sirampog - Puluhan kantong sampah yang berasal dari Satuan Pelayanan Pengolahan Gizi (SPPG) Brebes Sirampog Unit Dawuhan I, ditemukan tertumpuk di kawasan hutan lindung Desa Sridadi, Kecamatan Sirampog. Tepatnya di Dukuh Warni, Desa Dawuhan, di tikungan dekat lokasi material milik Kholik. Pembuangan ini diketahui telah berlangsung dalam waktu yang cukup lama dan menuai kecaman dari warga sekitar.

Berdasarkan keterangan warga Dukuh Warni yang tidak bersedia disebutkan namanya, sampah-sampah tersebut kerap dibuang oleh oknum pegawai SPPG setempat. "Bukan baru sekali ini terjadi, sudah lama kami saksikan sampah dibuang di kawasan hutan lindung ini," ungkap warga, Minggu (11/10/2026).

Sementara itu, Kholik selaku pemilik lahan sekaligus relawan Jaga Rimba yang taat terhadap aturan kehutanan, memberikan penjelasannya. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam operasional SPPG tersebut. Lahan yang digunakan SPPG disewa oleh Yayasan Jauhir Mandiri, yang diketahui pemiliknya adalah anggota Fraski, H. Sutanto dari Tegal.

"Saya khawatir terjadi salah persepsi dari warga Dukuh Gembyong, Desa Sridadi. Memang benar lahannya milik saya dan disewa oleh Yayasan Jauhir Mandiri, namun saya tidak ikut mengelolanya. Pemilik Yayasan Jauhir Mandiri adalah anggota Fraski, H. Sutanto dari Tegal," jelas Kholik.

Sebagai relawan Jaga Rimba, Kholik sangat menyesalkan tindakan oknum SPPG tersebut. "Saya sudah menegur dan mengarahkan, kalau sampah SPPG harus dibuang ke TPPA Kaljurang. Bisa saja membayar biaya pengangkutan secara bulanan," tegasnya.

Kholik pun meminta instansi terkait, termasuk APH, untuk turun langsung menindak dan memberikan sanksi kepada pihak SPPG atas pelanggaran pembuangan sampah di kawasan hutan lindung tersebut.

Warga juga menyampaikan bahwa pihak SPPG telah menarik biaya iuran bulanan dari warga untuk pengangkutan sampah. Namun pada kenyataannya, sampah justru dibuang di kawasan hutan lindung yang seharusnya terjaga kelestariannya.

Sementara itu, awak media telah menghubungi Koordinator SPPG/SPPI Kabupaten Brebes, Dewa Nugraha, melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan terkait peristiwa ini. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang disampaikan.

Sampah yang tertinggal di lokasi secara jelas berlabel SPPG Brebes Sirampog — Dawuhan 1. Pembuangan sampah ke kawasan hutan lindung diduga melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, serta aturan perlindungan kawasan hutan. Warga berharap instansi terkait segera menelusuri dan menindaklanjuti masalah ini agar tidak terus berulang dan merusak lingkungan. (YASIR)
close