Suluk Brebesan di Bumiayu, Disbudpar Perkuat Pelestarian 10 Objek Pemajuan Kebudayaan

HARIANBUMIAYU.COM | Bumiayu  – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Brebes menggelar Suluk Brebesan bertajuk Membedah 10 Objek Pemajuan Kebudayaan (OPK) Brebes di Pendopo Bumiayu, Selasa (20/10/2026). Forum ini menjadi ruang dialog untuk menggali potensi budaya lokal, mendokumentasikan tradisi lisan, dan memperkuat pelestarian warisan budaya, khususnya di wilayah Brebes Selatan.


Kegiatan tersebut melibatkan seniman, budayawan, sastrawan, pemerhati sejarah, pelestari fosil, pengelola museum, komunitas kreatif, serta unsur masyarakat. Diskusi membahas kekayaan budaya Brebes, tantangan pelestarian, hingga peluang pengembangan budaya sebagai bagian dari potensi pariwisata daerah.

Kepala Disbudpar Kabupaten Brebes, Fajar Adi Widiarso, S.Hut., M.Si., mengatakan, pemajuan kebudayaan membutuhkan kolaborasi pemerintah dan masyarakat, termasuk para pelaku seni dan budaya yang memahami potensi di lingkungannya.

"Tidak ada dikotomi antara seniman pelat merah dan seniman pelat hitam. Semua harus guyub rukun bersama untuk kemajuan kebudayaan Kabupaten Brebes,” ujarnya.

Fajar juga membuka ruang bagi kritik, saran, dan gagasan konstruktif dari para pelaku budaya sebagai bahan evaluasi program dan kebijakan daerah.

Menurutnya, kegiatan kebudayaan tidak hanya berperan menjaga identitas daerah, tetapi juga berpotensi menggerakkan ekonomi masyarakat. Festival, pertunjukan seni, dan kegiatan kreatif dapat membuka peluang bagi seniman, pelaku UMKM, serta sektor pariwisata lokal.

Selain itu, permainan rakyat dan olahraga tradisional perlu terus diperkenalkan kepada generasi muda agar tetap dikenal dan diwariskan di tengah perkembangan teknologi digital.

Pendataan dan Dokumentasi Jadi Kunci

Kepala Bidang Kebudayaan Disbudpar Brebes, Masdori, S.KM., M.H., menekankan pentingnya pendataan, penelitian, dan dokumentasi warisan budaya secara sistematis.

Menurutnya, kekayaan budaya Brebes meliputi tradisi lisan, manuskrip atau naskah kuno, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, kesenian, hingga berbagai peninggalan sejarah yang perlu dikaji lebih mendalam.

Tradisi lisan, seperti legenda dan mitos, merupakan bagian dari pengetahuan yang diwariskan antargenerasi. Karena itu, proses dokumentasi perlu memperhatikan sumber penuturan, konteks cerita, serta nilai-nilai yang berkembang di masyarakat.

Masdori juga menekankan pentingnya membedakan cerita tradisi lisan dengan kesimpulan sejarah yang telah didukung bukti. Dengan demikian, pelestarian budaya dapat berjalan tanpa mengabaikan ketepatan informasi.

Ia berharap pendataan tidak berhenti pada inventarisasi, tetapi berlanjut pada pengkajian dan pengembangan potensi wisata budaya secara profesional, dengan tetap menjaga nilai serta konteks aslinya.

Mitos Nyi Rantang Sari Menjadi Bahan Diskusi

Dalam sesi tanya jawab, sastrawan Brebes Hendri Yetus turut mengangkat cerita mitos yang berkembang di tengah masyarakat. Pembahasan tersebut memperkaya diskusi mengenai tradisi lisan dan proses pewarisan kisah budaya dari satu generasi ke generasi berikutnya.

Salah satu yang menjadi perhatian ialah penyebutan nama Nyi Rantang Sari dan Nyai Ramtang Sari, menyusul beredarnya video yang memunculkan pembicaraan mengenai kedua nama tersebut.

Dalam perspektif pemajuan kebudayaan, mitos dan legenda dapat menjadi pintu masuk untuk menelusuri identitas budaya, ingatan kolektif, serta nilai-nilai yang hidup di masyarakat.

Namun, penentuan identitas tokoh, asal-usul, dan keterkaitannya dengan peristiwa sejarah tetap memerlukan penelitian serta sumber pendukung yang dapat diverifikasi. Perbedaan penyebutan nama tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa keduanya merupakan tokoh yang sama ataupun berbeda.

Karena itu, forum Suluk Brebesan menjadi ruang awal untuk menghimpun keterangan dan mempertemukan berbagai perspektif. Informasi yang terkumpul dapat ditindaklanjuti melalui penelitian dan dokumentasi agar cerita yang berkembang di masyarakat tidak hilang, sekaligus dapat dipahami secara lebih utuh.

Bedah 10 Objek Pemajuan Kebudayaan

Suluk Brebesan mengacu pada 10 Objek Pemajuan Kebudayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan, yakni tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional.

Kesepuluh objek tersebut menjadi landasan untuk mengidentifikasi, melindungi, mengembangkan, memanfaatkan, dan membina kekayaan budaya daerah.

Melalui forum ini, Disbudpar Brebes mendorong keterlibatan berbagai pihak dalam menginventarisasi cerita rakyat, naskah kuno, tradisi adat, dan peninggalan sejarah. Pendataan berkelanjutan diharapkan menghasilkan dokumentasi yang lebih lengkap, dengan sumber informasi yang jelas dan dapat ditelusuri.

Suluk Brebesan diharapkan memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam menjaga warisan budaya Brebes. Dengan kolaborasi dan kajian yang berkelanjutan, kekayaan budaya tidak hanya menjadi cerita masa lalu, tetapi juga dapat dipahami, dikembangkan, dan diwariskan secara bertanggung jawab kepada generasi mendatang.(Rizal)

close