Bupati Brebes Tegaskan Sekolah Bebas Pungutan Wajib, 40 Kepala Sekolah Teken Pakta Integritas

HARIANBUMIAYU.COM | BREBES – Pemerintah Kabupaten Brebes mempertegas komitmennya dalam menjamin hak pendidikan bagi seluruh anak tanpa terkendala kondisi ekonomi keluarga. Melalui pelantikan 40 kepala sekolah jenjang SD dan SMP, Pemkab Brebes menegaskan bahwa sekolah harus menjadi ruang belajar yang aman, adil, dan bebas dari praktik pungutan wajib yang membebani orang tua.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembacaan dan penandatanganan pakta integritas oleh para kepala sekolah dalam kegiatan pelantikan yang berlangsung di Kantor Pemerintahan Terpadu (KPT) Kabupaten Brebes, Kamis (5/11/2026).

Bupati Brebes Paramitha Widya Kusuma menegaskan, setiap anak memiliki hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, termasuk mendapatkan ijazah setelah menyelesaikan proses pendidikan. Hak tersebut tidak boleh dikaitkan dengan kemampuan ekonomi orang tua, terlebih dijadikan alat untuk menekan keluarga yang mengalami kesulitan keuangan.

Menurut Paramitha, sekolah harus mengedepankan kepentingan peserta didik dan memastikan tidak ada anak yang kehilangan semangat belajar, merasa malu, ataupun mengalami perlakuan berbeda hanya karena keluarganya belum mampu memenuhi permintaan sumbangan.

“Ijazah adalah hak anak. Bukan jaminan utang orang tuanya. Sekolah adalah tempat anak belajar, bukan tempat orang tua ditagih,” tegas Paramitha.

Ia mengingatkan, jabatan kepala sekolah merupakan amanah yang menuntut tanggung jawab moral, profesionalitas, serta keberpihakan terhadap peserta didik. Kepemimpinan sekolah tidak semata-mata diukur dari pengelolaan sarana prasarana maupun pencapaian akreditasi, tetapi juga dari kemampuan menciptakan layanan pendidikan yang adil dan bebas diskriminasi.

Paramitha meminta seluruh kepala sekolah menjaga integritas dalam menjalankan tugas, termasuk menolak segala bentuk praktik transaksional dalam proses pengangkatan maupun pelaksanaan jabatan.

“Amanah terbesar bapak ibu adalah anak-anak kita. Kalau ada yang meminta uang untuk urusan jabatan, tolak, lalu laporkan,” ujarnya.

Komitmen Pemkab Brebes terhadap pendidikan yang terjangkau, kata Paramitha, berangkat dari aspirasi masyarakat yang disampaikan pada Maret 2025. Saat itu, sejumlah orang tua mengadukan adanya iuran bulanan yang dibebankan kepada keluarga peserta didik.

Menindaklanjuti keluhan tersebut, pemerintah daerah telah meminta sekolah menghentikan penagihan kepada orang tua. Upaya itu kemudian diperkuat melalui koordinasi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes dengan para kepala sekolah SD dan SMP.

Dalam penegasan terbaru, sekolah diminta tidak melakukan pungutan wajib berupa SPP, uang gedung, uang pengembangan sekolah, uang daftar ulang, maupun iuran kelas. Biaya kegiatan seperti perpisahan, studi wisata, dan wisuda juga tidak boleh dibebankan sebagai kewajiban kepada seluruh peserta didik.

Selain itu, sekolah dilarang mewajibkan orang tua membeli buku, seragam, lembar kerja siswa, maupun perlengkapan pendidikan lainnya melalui pihak sekolah.

Paramitha menekankan, kebijakan tersebut bertujuan melindungi anak dari dampak persoalan ekonomi keluarga sekaligus memastikan proses pendidikan berlangsung tanpa tekanan finansial yang tidak semestinya.

“Tidak ada pungutan wajib di sekolah. Titik. Tidak boleh ada satu anak pun yang dipermalukan karena orang tuanya belum mampu menyumbang,” katanya.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada praktik yang secara tidak langsung memaksa orang tua mengeluarkan uang, baik melalui penetapan nominal, penagihan berulang, maupun perlakuan berbeda terhadap siswa yang keluarganya tidak mampu memberikan sumbangan.

Meski menegaskan larangan pungutan wajib, Pemkab Brebes tetap membuka ruang bagi partisipasi masyarakat dalam mendukung peningkatan kualitas pendidikan melalui sumbangan yang benar-benar bersifat sukarela.

Paramitha menjelaskan, sumbangan orang tua tidak boleh mengikat, tidak ditentukan besaran nominalnya.

Paramitha menjelaskan, sumbangan orang tua tidak boleh mengikat, tidak ditentukan besaran nominalnya, serta tidak boleh ditagih. Pengelolaannya juga harus dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk menjaga transparansi, dana sumbangan harus dikelola melalui rekening komite sekolah, dicatat dalam rencana kegiatan dan anggaran sekolah (RKAS) komite, serta diinformasikan kepada masyarakat setiap semester.

Dengan mekanisme tersebut, orang tua dapat mengetahui secara jelas tujuan pengumpulan dana, pihak yang mengelola, serta penggunaannya untuk mendukung kebutuhan pendidikan.

“Yang boleh adalah mengajak. Yang tidak boleh adalah memaksa. Uang orang tua harus jelas, masuk ke mana dan dipakai untuk apa,” jelas Paramitha.

Menurutnya, keterlibatan masyarakat dalam mendukung sekolah harus dibangun atas dasar kepercayaan dan kesadaran bersama, bukan melalui tekanan atau kewajiban yang berpotensi membebani keluarga.

Untuk memastikan kebijakan tersebut tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, Pemkab Brebes akan memperkuat pengawasan dan membuka akses pengaduan bagi masyarakat.

Mulai pekan depan, pakta integritas beserta nomor pengaduan akan dipasang di gerbang setiap sekolah. Langkah ini diharapkan memudahkan orang tua maupun peserta didik mengetahui komitmen sekolah sekaligus menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran.

Pada bulan berikutnya, pemerintah daerah juga berencana mengumumkan jumlah pengaduan yang diterima beserta tindak lanjut penanganannya.

Setiap laporan akan diperiksa oleh tim Dindikpora bersama Inspektorat Kabupaten Brebes. Pemerintah daerah turut menegaskan pentingnya perlindungan bagi pelapor agar orang tua maupun siswa tidak mengalami diskriminasi, intimidasi, atau perlakuan merugikan setelah menyampaikan aduan.

Paramitha mengajak masyarakat berani melaporkan apabila masih ditemukan praktik pungutan yang bertentangan dengan komitmen tersebut

“Wong tua ora usah wedi lapor. Kalau masih ada yang dipungut, laporkan. Kalau janji ini tidak kami tepati, silakan tagih janji kami,” tuturnya

Ia berharap keterbukaan dan integritas dapat menjadi budaya dalam penyelenggaraan pendidikan di Brebes. Menurutnya, sekolah memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda, sehingga nilai kejujuran harus diwujudkan melalui tindakan nyata para pendidik dan pengelola sekolah.

“Kalau sekolahnya terbuka, anak-anak belajar terbuka. Kalau sekolahnya jujur, anak-anak belajar jujur,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dindikpora Kabupaten Brebes Sutaryono menyampaikan bahwa pelantikan 40 kepala sekolah SD dan SMP dilakukan melalui proses yang mempertimbangkan rekam jejak, kompetensi, serta kebutuhan satuan pendidikan.

Pengisian jabatan dilaksanakan melalui tahapan usulan dan rekomendasi dengan mengacu pada ketentuan serta prosedur yang berlaku.

Ia menegaskan, pelantikan kali ini tidak hanya menjadi bagian dari upaya memenuhi kebutuhan kepemimpinan sekolah, tetapi juga momentum untuk memperkuat komitmen tata kelola pendidikan yang bersih dan bertanggung jawab.

“Pelantikan kepala sekolah harus sesuai aturan dan prosedur. Hari ini secara khusus juga dilakukan pembacaan dan penandatanganan pakta integritas, salah satunya memastikan tidak ada pungutan uang gedung,” ujarnya.

Sutaryono menjelaskan, dari sekitar 400 jabatan kepala sekolah yang masih kosong, pengisian dilakukan secara bertahap. Proses tersebut mendapat perhatian khusus dari Bupati Brebes melalui pembinaan langsung, sehingga penempatan tidak dapat dilakukan sekaligus.

Pertimbangan rekam jejak dan kompetensi menjadi bagian penting dalam menentukan calon kepala sekolah agar kepemimpinan di setiap satuan pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan.

Dindikpora Kabupaten Brebes menargetkan seluruh jabatan kepala sekolah yang masih kosong dapat terisi pada Januari atau Februari 2027. Target tersebut juga mengacu pada imbauan kementerian melalui surat edaran pada 2026 mengenai penyelesaian pengisian jabatan kepala sekolah

“Mudah-mudahan awal Januari atau Februari sudah bisa tuntas. Syukur-syukur sebelum 2027 sudah tuntas,” kata Sutaryono.

Pelantikan dan penandatanganan pakta integritas tersebut menjadi bagian dari langkah Pemkab Brebes dalam membangun sistem pendidikan yang transparan, berintegritas, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.

Pemerintah daerah berharap komitmen bebas pungutan wajib dapat memberikan kepastian kepada orang tua bahwa anak-anak mereka berhak memperoleh layanan pendidikan tanpa tekanan ekonomi yang tidak semestinya.

Lebih dari sekadar aturan administratif, kebijakan ini diharapkan menjadi landasan untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap sekolah sekaligus menciptakan lingkungan pendidikan yang menjunjung tinggi kejujuran, tanggung jawab, dan kesetaraan.

Dengan pengawasan yang berkelanjutan serta keterlibatan aktif masyarakat, Pemkab Brebes berupaya memastikan bahwa kondisi ekonomi keluarga tidak menjadi penghalang bagi anak-anak untuk belajar, berkembang, dan meraih masa depan yang lebih baik. (Rizal)
close