Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Brebes Ingatkan Pelajar Bahaya Narkoba hingga Judi Online

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Muhammad Indra Muda Nasution, didampingi jajaran saat memberikan edukasi hukum kepada ratusan siswa SMA Negeri 1 Jatibarang melalui program Jaksa Masuk Sekolah bertema SiPATUH, Senin (2/11/2026).
Harianbumiayu.com | Brebes - Upaya membangun kesadaran hukum sejak usia sekolah terus dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes. Melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), Kejari Brebes memberikan edukasi hukum kepada ratusan siswa SMA Negeri 1 Jatibarang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Senin (2/11/2026).

Mengusung tema “SiPATUH — Siswa Pintar Taat Hukum”, kegiatan yang berlangsung di aula sekolah mulai pukul 08.00 WIB tersebut menjadi sarana edukasi bagi para pelajar untuk memahami berbagai persoalan hukum yang dekat dengan kehidupan remaja.

Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Muhammad Indra Muda Nasution, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Intelijen Hendrik Murbawan, S.H., M.H., serta jajaran staf Kejari Brebes.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Brebes membuka kegiatan sekaligus memberikan materi mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika di kalangan pelajar. Ia mengingatkan bahwa narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan generasi muda karena dampaknya tidak hanya menyasar kesehatan fisik, tetapi juga perkembangan mental, pendidikan, dan kehidupan sosial.

Menurutnya, penyalahgunaan narkoba dapat menyebabkan ketergantungan, merusak konsentrasi, menurunkan prestasi akademik, bahkan menghancurkan masa depan seseorang.

Kajari juga mengingatkan para siswa agar tidak mudah terpengaruh lingkungan pergaulan yang mengarah pada penyalahgunaan narkoba. Keinginan mencoba karena rasa penasaran maupun ajakan teman dapat menjadi awal dari persoalan serius yang berujung pada konsekuensi hukum.

"Jangan sampai keinginan mencoba sesaat menghancurkan masa depan yang panjang. Narkoba bukan solusi, melainkan masalah besar yang akan dihadapi seumur hidup,” ujar Muhammad Indra Muda Nasution di hadapan para siswa.

Selain persoalan narkoba, edukasi juga diarahkan pada berbagai bentuk kenakalan remaja yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.

Pemateri dari Kejari Brebes, Rade Dian Margaretha, S.H., mengupas sejumlah persoalan yang kerap melibatkan kalangan pelajar, mulai dari tawuran, perundungan atau bullying, judi online, balap liar, hingga pelecehan seksual.

Dalam pemaparannya, para siswa diberikan pemahaman mengenai pengertian, bentuk, dampak, langkah pencegahan, hingga konsekuensi hukum dari berbagai tindakan tersebut.

Materi ini menjadi penting mengingat lingkungan pergaulan dan perkembangan teknologi membuka peluang munculnya berbagai perilaku berisiko di kalangan remaja. Tidak sedikit tindakan yang awalnya dianggap sebagai candaan, ajang pembuktian diri, atau sekadar mengikuti tren, justru dapat berujung pada persoalan hukum.

Perundungan, misalnya, bukan sekadar persoalan hubungan antarteman. Tindakan kekerasan, intimidasi, maupun pelecehan terhadap orang lain dapat menimbulkan dampak psikologis serius bagi korban dan berpotensi memiliki konsekuensi hukum.

Begitu pula dengan tawuran, balap liar, dan judi online yang dapat membahayakan keselamatan, mengganggu pendidikan, serta merusak masa depan pelajar.

Kejari Brebes juga menekankan bahwa usia yang masih di bawah 18 tahun bukan berarti seseorang sepenuhnya terbebas dari konsekuensi hukum. Dalam ketentuan peradilan pidana anak, anak yang berhadapan dengan hukum tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan dan mekanisme hukum yang berlaku.

Melalui penyampaian materi tersebut, para siswa diharapkan tidak hanya mengetahui berbagai larangan hukum, tetapi juga memahami pentingnya mengendalikan diri, memilih lingkungan pergaulan yang sehat, serta berani menolak ajakan yang mengarah pada tindakan melanggar hukum.

Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan salah satu upaya kejaksaan mendekatkan pengetahuan hukum kepada masyarakat, khususnya kalangan pelajar. Edukasi sejak dini dinilai penting agar kesadaran hukum tumbuh sebagai bagian dari pembentukan karakter generasi muda.

Kegiatan berlangsung tertib dan mendapat sambutan positif dari pihak sekolah maupun peserta. Antusiasme siswa terlihat selama penyampaian materiyang membahas persoalan-persoalan nyata di lingkungan remaja.

Kepala SMA Negeri 1 Jatibarang, Dr. Nur Rokhman, S.Pd., M.Pd., menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kejari Brebes atas pelaksanaan kegiatan tersebut.

Ia menilai edukasi hukum seperti ini memberikan tambahan wawasan bagi siswa, terutama dalam memahami batasan perilaku, tanggung jawab, serta pentingnya menjaga diri dari pengaruh negatif lingkungan.

Pihak sekolah berharap pengetahuan yang diperoleh melalui program tersebut dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan sekolah, keluarga, maupun masyarakat.

"Semoga ke depan, siswa yang kami didik dapat memberikan manfaat dan hal-hal yang bernilai positif bagi teman-teman maupun lingkungan masing-masing,” ungkap Nur Rokhman.

Melalui program SiPATUH, Kejari Brebes berharap para pelajar semakin memahami pentingnya menaati hukum dan mampu menjadi generasi yang cerdas, berkarakter, serta bertanggung jawab.

Edukasi hukum di lingkungan sekolah diharapkan tidak berhenti sebatas kegiatan sosialisasi, tetapi menjadi bekal bagi siswa untuk menghindari perilaku menyimpang sekaligus berperan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bebas dari kekerasan maupun penyalahgunaan narkoba. (Rizal Sismoro)
close