Harianbumiayu.com | Brebes - Kejaksaan Negeri (Kejari) Brebes menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kredit mikro pada salah satu bank milik negara di Kabupaten Brebes. Perkara tersebut ditaksir mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp3,52 miliar.
Kedua tersangka, MYD (38), yang bekerja di bagian marketing, dan AM (40), selaku pihak ketiga, ditetapkan sebagai tersangka sekaligus ditahan pada Senin (2/11/2026).
Penahanan dilakukan setelah penyidik Kejari Brebes mengembangkan perkara yang telah diselidiki sejak Maret 2026 berdasarkan laporan masyarakat. Keduanya dititipkan di Rumah Tahanan Negara Brebes selama 20 hari, terhitung 2 hingga 21 November 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, Muhammad Indra Muda Nasution, mengatakan hasil audit BPKP Provinsi Jawa Tengah mencatat kerugian negara sebesar Rp3.528.880.000.
Nilai tersebut tertuang dalam laporan audit Nomor PE.03.03/SR/LHP-350/PW11/5.2/2026 tertanggal 8 September 2026.
Dalam perkara ini, MYD diduga memanipulasi proses pengajuan kredit dengan memasukkan informasi tidak benar dalam formulir analisis dan evaluasi kredit. Tersangka juga diduga merekayasa data penghasilan calon nasabah serta menggunakan foto tempat usaha yang bukan milik pemohon.
Pengajuan kredit tersebut diduga dicairkan melalui perantara atau jasa percaloan yang melibatkan AM. Dana kredit yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan usaha justru diduga dikuasai kedua tersangka.
Penyalahgunaan kredit itu disebut berlangsung pada 2022, 2023, dan 2024.
Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Keduanya terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
Kejari Brebes menyatakan penahanan dilakukan untuk mendukung kelancaran penyidikan serta mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
“Penahanan ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Brebes dalam menegakkan hukum dan memberantas praktik korupsi, terutama yang merugikan masyarakat secara langsung,” tegas Kajari Brebes.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut guna mengungkap fakta hukum secara menyeluruh, termasuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kejari Brebes menegaskan proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

