![]() |
Dalam aksi ini, mahasiswa menegaskan bahwa beberapa poin dalam UU tersebut bertentangan dengan semangat reformasi dan harus dikembalikan kepada rakyat.
Dalam unjuk rasa yang berlangsung di Ruang Terbuka Hijau Bumi Asri hingga kantor Koramil Bumiayu, mahasiswa membawa spanduk dengan berbagai tuntutan. Di antaranya bertuliskan "Kembalikan TNI ke Barak" serta "Kita Susah Bukan Karena Nasib, Kebijakan Tolol Pxxx...".
Seorang orator aksi, menyoroti pasal 8 ayat 2 dalam UU tersebut yang dianggap berdampak pada kehidupan sipil, serta poin 16-15 yang menurutnya perlu dikaji ulang demi menjaga prinsip reformasi.
![]() |
"Masyarakat memilih pemimpin agar rapat terbuka, bukan tertutup. Neo-Orba bisa muncul di wilayah kecil seperti Bumiayu jika UU ini tidak dikawal dengan baik," ujar salah satu mahasiswa.
Mereka pun berkomitmen untuk terus mengawal UU ini dan mendesak pemerintah agar segera mencabut aturan yang dinilai merugikan masyarakat sipil.
Aksi yang mendapat pengamanan ketat dari jajaran Polres Brebes dan Polsek di wilayah Brebes Selatan ini berlangsung dinamis. Massa sempat bergerak dari Ruang Terbuka Hijau Bumi Asri menuju kantor Koramil Bumiayu.
Namun, dalam perjalanan terjadi aksi dorong-mendorong antara mahasiswa dan aparat kepolisian. Meski demikian, situasi tetap terkendali hingga akhirnya massa kembali ke titik awal berkumpul.
Mahasiswa mengaku kecewa karena tidak dapat bertemu langsung dengan pihak TNI untuk menyampaikan tuntutan mereka. Oleh karena itu, mereka berencana menggelar aksi serupa dalam skala yang lebih besar di waktu mendatang.
Kapolsek Bumiayu, AKP Kasam SH, turut memberikan tanggapan terkait aksi tersebut. Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian bertugas menjaga ketertiban dan memastikan hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat tetap terlindungi.
"Kami mengawal jalannya aksi ini agar tetap berjalan aman dan lancar," ujarnya.
Aksi ini menjadi bagian dari gelombang protes mahasiswa terhadap UU TNI yang baru disahkan. Mereka berharap pemerintah dan DPR dapat meninjau kembali regulasi tersebut serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat agar tidak terjadi kebijakan yang merugikan kepentingan sipil. ( Rizal S )