![]() |
Informasi ini mencuat setelah sejumlah warga RW 01 melaporkan keresahan mereka kepada Kepala Desa Jatisawit, Dedi Susilo Wibowo, S.Pd, Menindaklanjuti laporan tersebut, pemerintah desa menggelar pertemuan mediasi antara warga dan manajemen Toserba ASS pada Kamis (18/9/2025).
Kepala Desa Jatisawit Dedi Susilo Wibowo, menegaskan bahwa pihak desa hadir sebagai fasilitator yang menjembatani komunikasi warga dan manajemen Toserba ASS.
“Awalnya kami hanya tahu bahwa yang dibangun adalah bioskop. Namun ternyata berkembang menjadi karaoke dan biliar tanpa ada laporan resmi. Karena itu kami memfasilitasi pertemuan agar persoalan ini terbuka dan transparan,” ujarnya.
Dedy juga menolak usulan yang awalnya manajemen Toserba ASS mengajak dalam pertemuan dengan warga acara ini di hotel Grand Dian. “Kami minta dilakukan di kantor desa saja supaya dekat dengan warga. Kami ini kepanjangan tangan rakyat, tugas kami melindungi warga,” tegasnya.
![]() |
“Kami tidak menghalangi usaha, tapi jangan sampai melanggar norma dan merusak generasi muda. Di sekitar lokasi banyak rumah ulama dan tokoh agama. Awalnya toko ASS bermanfaat, tapi dengan adanya karaoke dan biliar jadi menimbulkan keresahan,” ungkapnya.
Selain itu, Yuli juga menyinggung adanya dampak pembangunan yang menyebabkan kerusakan genteng dan tembok rumah warga. “Kalau ada miras dan perjudian, siapa yang tanggung dosa? Kami sudah tua, ingin menutup usia dengan kebaikan. Tolong tempat hiburan itu dialihkan ke lokasi lain,” tambahnya.
Seorang warga lain, Mba Yuli, juga menyampaikan hal serupa. Ia mengaku rumahnya yang berada tepat di belakang bangunan ASS mengalami kerusakan akibat proyek pembangunan.
![]() |
Menanggapi laporan warga, Bhabinkamtibmas Desa Jatisawit, serta sebagai Kanit Samapta Polsek Bumiayu Aiptu Riyanto Budiasih SH menegaskan bahwa izin pembangunan ASS memang sudah ada. Namun, izin khusus untuk karaoke dan biliar ternyata belum dimiliki manajemen.
“Perizinan pembangunan memang lengkap, tapi untuk karaoke dan biliar belum ada izin resmi. Itu melanggar aturan. Jadi, mulai hari ini, karaoke dan biliar di ASS Toserba ditutup sementara sampai ada izin resmi dari Polres Brebes,” tegasnya.
Ia menjelaskan, perizinan usaha hiburan memerlukan rekomendasi berjenjang, mulai dari izin lingkungan, izin desa, kecamatan, Polsek, hingga Polres. “Jika belum mengantongi surat izin, usaha tersebut tidak boleh beroperasi,” tambahnya.
![]() |
“Kami siap bertanggung jawab atas keluhan warga, terutama yang merasa rumahnya rusak akibat pembangunan. Semua laporan akan kami sampaikan ke owner. Untuk pembangunan, izinnya lengkap, sementara karaoke dan biliar sifatnya pengembangan usaha,” ungkap Zaki.
Zaki juga menyebut, pihaknya tengah mengembangkan usaha serupa di beberapa daerah lain. “Kami membangun karaoke dan biliar tidak hanya di Jatisawit, tapi juga di 10 lokasi lain. Namun kami tidak menutup mata terhadap keresahan ini, dan siap memperbaiki yang menjadi keluhan warga,” tambahnya.
Meski sempat memanas, pertemuan berlangsung aman dan kondusif. Di akhir forum, disepakati bahwa karaoke dan biliar di Toserba ASS ditutup sementara sampai manajemen mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.
Kepala Desa Jatisawit berharap, pertemuan ini menjadi pelajaran penting agar setiap pengusaha lebih terbuka dan mematuhi aturan yang berlaku. “Kami tidak ingin ada ketimpangan atau keresahan. Semua harus transparan demi ketertiban bersama,” tutup Kades Dedi Susilo Wibowo. ***